order

Procedure

Kami men-disain PROSEDUR TRANSAKSI dan OPERASIONAL yang menjamin Anda dapat melakukan order jarak jauh secara On-Line sehingga bagi Anda yang berdomisili jauh dari Head Office / Kantor Perwakilan kami atau di manapun Anda berada, Anda dapat dengan mudah, aman dan nyaman melakukan transaksi pengiriman kendaraan, alat berat, project cargo / heavy cargo ke hampir seluruh kota di Indonesia.

Langkah-langkah dan tips :

  1. Verifikasi eksistensi perusahaan kami dengan melakukan pengecekan Kontrak Asuransi PT CANNONex INDONESIA dengan Nomor Polis: MOP/TM/15/161 ke PT Asuransi Tokio Marine Indonesia.
  2. Sebelum melakukan Order Online, baca dan pahami terlebih dahulu Syarat dan Ketentuan Pengiriman serta Petunjuk Transaksi.
  3. Lakukan ORDER ONLINE di website ini pada Menu TARIF dengan melengkapi data yang diminta dengan benar, jika pilihan tarif per kota tersebut tidak ada maka silahkan segera hubungi Call Center kami
  4. Setelah Anda melakukan ORDER ONLINE maka sistem secara otomatis akan menerbitkan lembar TIKET, silahkan cetak TIKET tersebut
  5. Kami akan memproses dan melakukan konfirmasi terhadap order Anda tersebut, selanjutnya kami akan menginformasikan hal-hal seperti skedul kapal / car carier truck / towing truck / lowbed / dll, skedul pickup, dan informasi penting lainnya
  6. Silahkan melakukan pembayaran ke Rekening Perusahaan kami sesuai dengan jumlah yang tertera pada lembar TIKET yang telah Anda cetak dan pastikan pembayaran Anda telah kami terima sebelum pelaksanaan pickup kendaraan/barang, selanjutnya konfirmasikan pembayaran Anda ke kami via SMS / Telepon / Email / Fax dengan menyebutkan nomor TIKET dan simpanlah struk/bukti transaksi pembayaran Anda sebagai bukti pembayaran yang sah
  7. Ikuti Prosedur dan Mekanisme pickup kendaraan yang mudah dan aman serta pastikan dokumen yang Anda terima telah lengkap
  8. Jika menggunakan asuransi, kami menjamin Polis Asuransi Anda telah aktif terhitung dari waktu pelaksanaan pickup (sesuai Kontrak Asuransi No.Polis: MOP/TM/15/161)
  9. Lakukan monitoring status pengiriman melalui menu "TRACKING" di website ini
  10. Pastikan Anda menerima informasi jika kendaraan/barang telah diterima oleh Penerima di kota tujuan
MORE DETAILS

Detailed Procedure

CARA ORDER ( Mudah - Aman - Nyaman )

  1. Demi kenyamanan Anda, sebelum melakukan order silahkan verifikasi Kontrak Asuransi (Open Policy) atas nama PT CANNONex INDONESIA ke PT. Talisman Insurance Brokers (Insurance Brokers and Consultant) atau PT Asuransi Tokio Marine Indonesia. Dengan demikian sebelum melakukan transaksi Anda yakin berhadapan dengan perusahaan yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Berikut data Polis Asuransinya :

    Open Policy No. : MOP/TM/15/161 (lihat polis)

    Hubungi ke :

    PT. Talisman Insurance Brokers
    www.talisman.co.id
    Head Office / Kantor Pusat :
    Cyber 2 Tower, 21st floor
    Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 No. 13
    Jakarta 12950, Indonesia
    Phone : (021) 29021500
    Fax    : (021) 29021501

    Atau

    PT Asuransi Tokio Marine Indonesia
    www.tokiomarine.com
    Head Office / Kantor Pusat :
    Sentral Senayan I, 3rd & 4th Floor
    Jalan Asia Afrika No. 8 Jakarta 10270 Indonesia
    Phone : (021) 5724004 (Hotline), 5725772
    Fax   : (021) 5724007
    (021) 5724010 (Claim)

  2. Baca dan pahami Syarat dan Ketentuan Pengiriman.
  3. Silahkan ORDER ONLINE dengan memilih Menu Tarif yang sesuai serta yang perlu diperhatikan dalam melakukan order online adalah :
    • Lengkapi dengan benar data yang diminta pada form order tersebut
    • Jika kiriman kendaraan, pastikan Anda melampirkan hasil scan STNK (dalam bentuk image/file) atau opsi lain kirimkan fotocopy STNK via fax.
    • Jika Anda telah selesai menginput data yang diminta maka sistem secara otomatis akan menerbitkan lembar TIKET yang memiliki kode khusus (acak) sebanyak lebih dari 32 kharakter sehingga sulit ditiru (secure)
    • Order Anda tersebut akan diinformasikan secara otomatis berupa notifikasi ke email Anda.
  4. Order Anda akan segera kami proses dan kami akan melakukan konfirmasi ulang. Selanjutnya kami akan segera menghubungi Anda untuk menginformasikan beberapa hal seperti jadwal kapal / car carrier truck / towing truck / lowbed / dsb, skedul pickup, dan informasi penting lainnya.
  5. Silahkan Anda melakukan pembayaran sesuai jumlah yang tertera pada lembar TIKET ke rekening perusahaan kami sebelum pelaksanaan pickup kendaraan :
    • Nama Bank   : BCA KCU Jakarta - Matraman
    • No.Rekening : 34-230-373-31
    • Atas Nama    : PT Cannonex Indonesia

    atau

    • Nama Bank   : BANK MANDIRI
    • No.Rekening : 157-00-0310343-0
    • Atas Nama    : PT Cannonex Indonesia

    Note : Simpan bukti / struk transaksi tsb sebagai bukti pembayaran Anda yang sah

  6. Informasikan pembayaran Anda ke kami melalui :
    • SMS / Telepon ke Call Center (0-812 812 812 50 atau 0-812 812 812 90)      atau
    • Email : cannonex@gmail.com / support@cannonex.co.id
  7. Mekanisme pelaksanaan pengambilan (pickup) kendaraan :
    • Sebelum pelaksanaan pickup, kami akan mengirimkan data Nama dan No SIM / KTP Petugas Pickup melalui SMS Call Center (0-812 812 812 50 atau 0-812 812 812 90) atau Email, dengan tujuan untuk memastikan bahwa "Petugas Pickup" yang datang ke tempat Anda adalah benar-benar petugas dari kami "PT CANNONex INDONESIA".
    • Pada saat Petugas Pickup kami datang ke tempat Anda, Ybs akan membawa dokumen :
      • Amplop tertutup berisi :
        • Surat Pengantar (terdapat NOMOR TIKET)
        • Faktur Tagihan yang ditandatangani Pejabat CANNONex
        • Fotocopy Kontrak Asuransi atas nama PT Cannonex Indonesia, No.Polis : MOP/TM/15/161
      • Form "Check List Kendaraan / Surat Jalan"
    • Periksa dan cocokkan antara data Petugas Pickup yang Anda terima melalui SMS/Email dengan data Petugas Pickup yang tercantum pada Surat Pengantar.
    • Periksa dan cocokkan antara data nomor SIM / KTP yang tertera pada Surat Pengantar dengan nomor SIM/KTP asli milik Petugas Pickup kami.
    • Periksa dan cocokkan antara lembar Faktur Tagihan yang Anda terima dari petugas Pickup kami dengan TIKET yang telah Anda cetak pada saat order online
    • Silahkan Anda dan Petugas Pickup kami secara bersama-sama melakukan pemeriksaan fisik kendaraan/barang dan mencatatnya pada form "Check List Kendaraan / Surat Jalan" secara lengkap, serta kemudian melakukan serah terima kendaraan dengan menandatangani form "Check List Kendaraan / Surat Jalan" tersebut (Anda akan menerima lembar kuning form "Check List Kendaraan / Surat Jalan" tersebut).
    • Untuk kiriman kendaraan, serahkan STNK ASLI kepada Petugas Pickup kami dan cantumkan serah terima STNK ASLI tersebut pada form "CheckList Kendaraan" (Sebelum penyerahan harap STNK ASLI di-FOTOCOPY terlebih dahulu untuk arsip Anda).
    • Pastikan dokumen yang Anda terima dan menjadi arsip Anda adalah : Semua dokumen yang berasal dari amplop tertutup tersebut dan lembar kuning form "CheckList Kendaraan / Surat Jalan".
  8. Sejak dilakukannya pickup kendaraan maka polis asuransi Anda telah aktif dengan pertanggungan ALL RISK COMPREHENSIVE - INSTITUTE CARGO CLAUSES (A) 1/1/09 (Open Policy No : MOP/TM/15/161). Silahkan pelajari apa itu Marine Cargo Insurance (Asuransi Pengangkutan) disini.
    Jika Anda ingin mengajukan claim ke pihak asuransi maka proses claim mengikuti prosedur claim yang ditetapkan perusahaan asuransi (PT Asuransi Tokio Marine Indonesia).
  9. Untuk memudahkan Anda dalam memonitor status / posisi pengiriman kendaraan/barang Anda, kami menyediakan fasilitas "TRACKING" dengan hanya mengetikkan Nomor TIKET, maka Anda akan segera mengetahui status/posisi pengiriman.
  10. Anda akan menerima informasi jika kendaraan sudah diterima oleh Penerima di kota tujuan dan minta agar Penerima memeriksa keseluruhan fisik kendaraan/barang dan tuangkan /catat pada Berita Acara Serah Terima Kendaraan/Barang atau pada Form Checklist Kendaraan/Surat Jalan yang diberikan oleh Petugas Pengantar Kendaraan.
  11. Selesai.

CANNONex

SYARAT DAN KETENTUAN PENGIRIMAN


DEFINISI

  1. PT CANNONex INDONESIA merupakan Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia dan dalam hal ini disebut (disingkat) dengan nama CANNONex.
    CANNONex merupakan pihak yang menjual jasa layanan pengiriman kendaraan/barang, dalam kondisi tertentu CANNONex berhak untuk meneruskan proses pengirimannya kepada agen perwakilan/vendor yang telah bekerja sama.
  2. Konsumen merupakan pihak yang membeli jasa CANNONex berupa layanan pengiriman kendaraan/barang. Dalam hal ini konsumen bisa juga sebagai pemilik barang atau pihak lain yang diberi kuasa/tugas secara tertulis maupun tidak tertulis oleh pemilik barang.
  3. ORDER dan BOOKING merupakan :
    • Pemesanan dengan cara menghubungi petugas Call Center CANNONex melalui telepon/sms/email/WA atau media komunikasi lainnya
    • Pemesanan melalui petugas marketing CANNONex
    • Pemesanan pada saat berkunjung ke kantor CANNONex atau Agen Perwakilan CANNONex
  4. KOLI adalah satuan jumlah barang dan ada kemungkinan dalam satu koli didalamnya terdapat beberapa barang.

UMUM

  1. Setiap Konsumen sebelum melakukan transaksi pengiriman kendaraan/barang wajib membaca, memahami dan menyetujui Syarat dan Ketentuan Pengiriman dari PT CANNONex INDONESIA, jika Konsumen tidak membaca Syarat dan Ketentuan Pengiriman ini maka konsumen dianggap telah membaca, memahami dan menyetujuinya.
  2. Konsumen dengan ini menyatakan telah berusia 18 tahun ke atas, atau bagi yang belum berusia 18 tahun, dengan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini dianggap telah mendapatkan persetujuan dari orang tua/wali, dimana konsumen menyatakan tidak berada dibawah pengampuan, dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani dan tidak berada dalam paksaan/tekanan, serta cakap untuk bertindak sebagai subyek hukum dalam melakukan perjanjian sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Syarat dan Ketentuan Pengiriman ini tunduk pada yurisdiksi dan hukum yang berlaku di Indonesia dengan memilih domisili hukum pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
  4. Konsumen dilarang mengirim kendaraan/barang ilegal seperti hasil dari kejahatan, dsb. Jika kendaraan/barang yang dikirim adalah ilegal maka CANNONex tidak bertanggungjawab dan hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggungjawab dari Konsumen.
  5. Konsumen dilarang memasukkan barang-barang ilegal di dalam kendaraan / barang kargo yang dikirim dan jika terdapat barang-barang ilegal tersebut maka CANNONex tidak bertanggungjawab dan hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggungjawab dari Konsumen.
  6. CANNONex berhak menolak order atau membatalkan pengiriman secara sepihak jika dicurigai kendaraan/barang yang dikirim tersebut ilegal.
  7. CANNONex tunduk kepada Peraturan Pemerintah RI No. 40 tahun 1995 yang mengatur dan membatasi tanggung jawab atas ganti rugi kehilangan, kerusakan dan keterlambatan yang disebabkan kesalahan CANNONex beserta agen perwakilan/vendor.
  8. CANNONex tidak bertanggung jawab atas hal-hal semua resiko tekhnis selama dalam pengangkutan/pengiriman yang menyebabkan barang yang dikirim tidak berfungsi atau berubah fungsinya baik yang menyangkut mesin atau barang-barang elektronik dan sejenisnya.
  9. CANNONex tidak bertanggung jawab atas kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan akibat dari kehilangan kerusakan maupun akibat keterlambatan penyerahan kendaraan/barang yang dikirim.
  10. CANNONex tidak bertanggung jawab atas kerusakan, keterlambatan atau kehilangan karena keadaan memaksa (Force Majeure) namun tidak terbatas pada huru hara, bencana alam, perang dan pembajakan.
  11. CANNONex tidak bertanggung jawab dan dibebaskan dari tanggung jawab dan segala jeratan hukum atas penahanan dan penyitaan serta pemusnahan terhadap kiriman oleh instansi pemerintah terkait (Bea Cukai, P2, Karantina, Kepolisian, Kejaksaan dan lain sebagainya) sebagai akibat hukum dari keberadaan jenis kiriman yang bersangkutan, dan segala akibat hukum dari pengiriman barang merupakan tanggung jawab Konsumen.
  12. Apabila terjadi sengketa yang timbul akibat dari Transaksi Pengiriman akan diselesaikan secara musyawarah dengan mengacu pada Syarat dan Ketentuan Pengiriman ini dan dengan ini Konsumen/Pemilik Barang menyatakan tidak akan mengajukan tuntutan dalam bentuk apapun, baik secara perdata maupun pidana kepada CANNONex.
  13. Konsumen dengan ini berjanji dan menyatakan membebaskan CANNONex dari segala tuntutan hukum, termasuk dari tuntutan Pihak Ketiga serta ganti rugi apapun dan darimanapun yang diakibatkan dari pengiriman ini.

ORDER dan PENGIRIMAN

  1. Setiap order pengiriman, Konsumen bersedia memberikan data yang benar dan dokumen yang diperlukan.
  2. Jika setelah konsumen melakukan order namun kendaraan/barang yang akan dikirim belum diambil/di-pickup terjadi perubahan tarif oleh CANNONex akibat perubahan biaya dari pihak ketiga yang bekerjasama dengan CANNONex atau karena kesalahan pemberian tarif atau kesalahan perhitungan dimensi/berat maka CANNONex dapat membatalkan order tersebut secara sepihak namun akan diinformasikan dan dikoordinasikan terlebih dahulu ke Konsumen. Sedangkan jika perubahan tersebut terjadi setelah kendaraan/barang yang dikirim telah diambil/pickup maka penyesuaian tarif tersebut akan dibicarakan secara kekeluargaan antara CANNONex dengan Konsumen.
  3. Untuk pengiriman kendaraan bermotor dengan menggunakan perjalanan kapal laut, pastikan BBM kendaraan diisi secukupnya hanya untuk keperluan perjalanan darat (pickup di kota asal dan pengantaran di kota tujuan), karena BBM yang berlebih akan dikurangi sebelum kendaraan dimuat di atas kapal.
  4. Jadwal pengambilan kendaraan/barang akan disesuaikan antara rencana kirim dari Konsumen dengan jadwal moda transportasi terkait (kapal laut/car carrier truck/ towing truck).  Jika terjadi perubahan jadwal moda transportasi karena berbagai penyebab baik sebelum maupun sesudah kendaraan/barang diambil/di-pickup maka akan diinformasikan ke Konsumen dan dalam hal ini konsumen telah memahami dan memaklumi kondisi tersebut (pelajari FAQ).
  5. Khusus untuk pengiriman kendaraan bermotor yang terdapat muatan barang di dalamnya maka ketentuannya sbb :
    • Barang muatan dianggap sebagai barang titipan dan CANNONex tidak bertanggungjawab jika terjadi kerusakan/kehilangan dan Konsumen tidak bisa menuntut ke CANNONex terhadap kerusakan/kehilangan tersebut
    • Barang titipan di dalam kendaraan penumpang disarankan memiliki surat ijin dari pihak yang berwajib.
    • CANNONex berhak membuka/membongkar kemasan barang titipan apabila diperlukan.
    • Barang titipan bukan barang yang berbahaya atau bukan barang ilegal. Jika terjadi sesuatu resiko akibat barang titipan tersebut seperti terbakar di dalam kapal atau kejadian lain yang menimbulkan kerugian pihak lain, maka segala resiko dan biaya yang timbul sepenuhnya menjadi tanggung jawab Konsumen dan membebaskan CANNONex dari tuntutan pihak manapun.
    • Jika pada saat bongkar/muat barang titipan dari/ke dalam kendaraan yg dikirim terjadi kerusakan body eksterior maupun interior kendaraan tersebut atau akibat guncangan selama perjalanan atau sebab lainnya, maka CANNONex tidak dapat dituntuk dan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.
    • Barang titipan harus disatukan dalam beberapa packing/karung/peti/koli sehingga tidak tercecer.
    • CANNONex tidak memeriksa dan mendata barang-barang yang ada di dalam packing/karung/peti/koli tersebut, namun CANNONex hanya menghitung jumlah packing/karung/peti/koli, sedangkan isi barang di dalam packing/karung/peti/koli tersebut CANNONex tidak bertanggungjawab.
    • Jika Konsumen memberikan Daftar Barang, maka hal tersebut dianggap hanya untuk kepentingan Konsumen, sedangkan bagi CANNONex tidak digunakan sebagai acuan karena tidak dilakukan pemeriksaan/pencocokan antara Daftar Barang dengan Fisik Barang.
    • CANNONex akan mengenakan biaya tambahan/charges ke Konsumen hanya untuk kelancaran operasional di pelabuhan maupun selama proses pengiriman.
    • Khusus kendaraan penumpang, barang titipan tidak boleh melebihi kaca kendaraan.
    • Jika akibat adanya muatan barang tersebut terkena penangkapan/tilang oleh polisi/pihak yg berwajib maka segala resiko dan biaya yang timbul sepenuhnya menjadi tanggung jawab Konsumen.
  6. Serah terima kendaraan/barang pada saat pengambilan di kota asal dan pengantaran di kota tujuan harus menggunakan dokumen serah terima yang ditentukan oleh CANNONex yaitu form Cecklist Kendaraan / Surat Jalan CANNONex dan dilakukan oleh kedua belah pihak (CANNONex dan Konsumen). Jika terdapat cacat terhadap kendaraan/barang yang dikirim maka wajib dicantumkan dalam form tersebut.

PEMBAYARAN

  1. Konsumen melakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera pada lembar Tiket atau Faktur Tagihan dan jika terdapat nominal KODE UNIK dimaksudkan untuk memudahkan kami dalam mengidentifikasi pembayaran Anda pada rekening bank CANNONex.
  2. Pembayaran dilakukan sebelum pelaksanaan pengambilan/pickup kendaraan/barang yang dikirim.
  3. CANNONex menyediakan beberapa pilihan pembayaran sbb :
    • Transfer ke rekening bank atas nama PT CANNONex INDONESIA
    • Cek/BG
    • Pembayaran secara tunai hanya dapat diterima di kantor CANNONex Jakarta dengan cara Konsumen datang langsung ke Bagian Keuangan kantor CANNONex di Jakarta, sedangkan untuk konsumen yang berdomisili di luar Jakarta hanya diperkenankan dengan cara transfer.
  4. Pembayaran dapat diakui setelah dana efektif masuk ke rekening CANNONex.
  5. Konsumen disarankan untuk menyimpan bukti transfer sebagai bukti yang sah telah melakukan pembayaran ke CANNONex.
  6. Konsumen tidak diperkenankan untuk melakukan pembayaran secara tunai kepada petugas CANNONex yang melakukan pengambilan/pickup, petugas marketing atau selain petugas bagian keuangan.
  7. Pembayaran hanya diterima dalam mata uang Rupiah (IDR)
  8. Pembayaran yang tidak menyertakan nominal KODE UNIK, maka Konsumen wajib menginformasikan pembayaran tersebut ke CANNONex melalui SMS / Telepon ke Call Centeratau E-mail ke support@cannonex.co.id
  9. Secara default nominal yang tertera pada tiket/faktur tagihan tidak menggunakan PPN atau pajak lainnya, namun jika konsumen menginginkan dimasukkan PPN atau pajak lainnya maka harus menginformasikan ke CANNONex agar tiket/faktur tagihan tersebut disesuaikan.
  10. Jika pembayaran tagihan, konsumen mengenakan potongan PPH Pasal 23 maka paling lambat 7 hari setelah pembayaran Konsumen wajib mengirimkan bukti potong PPH Pasal 23 tersebut kepada CANNONex dan jika Konsumen tidak mengirimkan bukti potong tersebut maka CANNONex berhak menagih kekurangan pembayaran sebesar potongan PPH Pasal 23 tersebut kepada konsumen.
  11. Keterlambatan pembayaran maka CANNONex berhak mengenakan denda keterlambatan terhitung setelah jatuh tempo termijn sbb :
    • 10% dari tagihan untuk keterlambatan < 1 bulan setelah jatuh tempo termijn
    • 1% per hari + 20% dari tagihan untuk keterlambatan > 1 bulan setelah jatuh tempo termijn

LARANGAN

CANNONex berhak menolak untuk melayani pengiriman barang berupa :

  1. Uang, Dokumen, Surat-Surat berharga (Cek, Bilyet giro, Saham, Dsb)
  2. Perhiasan mewah, berlian atau sejenisnya
  3. Barang-barang yang mudah meledak, beracun atau barang yang mudah merusak barang lainnya
  4. Segala bentuk obat-obatan terlarang seperti narkotika, ganja, morphin, heroin dan zat psikotropika lainnya
  5. Barang-barang cetakan, Rekaman dan lainnya yang isinya melanggar norma kesusilaan atau berhubungan dengan politik yang dilarang secara hukum di Negara Indonesia
  6. Barang-barang untuk bisnis perjudian
  7. Segala jenis senjata, baik berupa replika senjata tajam, senjata api mainan, senjata api dengan gas adalah barang terlarang

ASURANSI DAN KLAIM

  1. Untuk mengcover resiko selama pengiriman maka kendaraan/barang kargo yang dikirim wajib diasuransikan (Marine Cargo Insurance). Jika kendaraan/barang kargo yang dikirim tidak diasuransikan maka resiko selama pengiriman menjadi tanggungjawab dari konsumen.
  2. Jika konsumen mengasuransikan kendaraan/barang kargo yang dikirim ke CANNONex maka dengan demikian konsumen telah menyetujui ketentuan dan peraturan yang tercantum pada OPEN POLICY : MOP/TM/15/161.
  3. Premi asuransi dibayar oleh konsumen.
  4. Nilai pertanggungan disesuaikan dengan Nilai Pasar dari barang/kendaraan yang dikirim dan jika terjadi klaim kemudian nilai pertanggungan kenyataannya lebih kecil dari Nilai Pasar dari barang/kendaraan yang dikirim maka pihak asuransi mengganti sesuai dengan Nilai Pertanggungan, namun jika nilai pertanggungan kenyataannya lebih besar dari Nilai Pasar dari barang/kendaraan yang dikirim maka pihak asuransi akan mengganti sesuai dengan Nilai Pasar.
  5. Pertanggungan asuransi terhitung mulai berlaku setelah serah terima kendaraan/barang pada saat pengambilan dan berakhir pada saat serah terima kendaraan/barang di lokasi tujuan.
  6. Pihak asuransi akan memotong dana klaim yang disetujui untuk dicairkan yaitu berupa Deductible / Own Risk (OR) dan besarnya ditentukan oleh pihak asuransi (pada umumnya sekitar 5% s/d 10%).
  7. Prosedur klaim tetap mengacu pada Ketentuan klaim sesuai polis asuransi yang diterima.
  8. Dalam hal klaim, Konsumen bersedia dimintai keterangan dan dokumen yang dibutuhkan termasuk salinan KTP pemilik kendaraan yang tertera pada STNK khusus pengiriman kendaraan.
  9. Apabila barang-barang yang dikirim yang sebelumnya telah dideskripsikan konsumen tidak sesuai/berbeda dengan kenyataannya, maka CANNONex berhak menolak untuk memproses klaim ke pihak asuransi.

--- o0o ---

Marine Cargo Insurance

Marine Cargo Insurance (Asuransi Pengangkutan) adalah Polis asuransi yang memberikan jaminan dan perlindungan finansial atas kerugian dan kerusakan kargo selama dalam perjalanan melalui laut, darat dan udara.

Untuk meng-cover segala resiko berkaitan dengan pengiriman cargo, CANNONex bekerja sama dengan PT Asuransi Tokio Marine Indonesia dan kerjasama ini bukan transaksi per transaksi (retail) seperti pada umumnya namun dengan pola KONTRAK ASURANSI dengan jaminan pertanggungan ALL RISK COMPREHENSIVE - INSTITUTE CARGO CLAUSES (A) 1/1/09.  Dengan pola ini maka pelanggan dan CANNONex sangat diuntungkan seperti :

  • Setiap pengiriman cargo yang dilakukan CANNONex telah terjamin dicover oleh PT Asuransi Tokio Marine Indonesia (PT ATMI) tanpa perlu harus melapor atau mengajukan permohonan penutupan asuransi terlebih dahulu.  Kondisi ini sangat diuntungkan untuk pengiriman pada hari libur (kantor PT ATMI tutup).
  • Menambah kepercayaan pelanggan terhadap CANNONex, karena untuk mendapatkan kontrak asuransi ini pihak PT ATMI perlu melakukan studi kelayakan terlebih dahulu meliputi kredibilitas perusahaan, volume transaksi, dsb.

Untuk mengelola resiko khusus dibidang asuransi (insurance risk management), kami bekerjasama dengan PT. Talisman Insurance Brokers sebagai Insurance Brokers & Consultant sehingga sangat membantu dalam hal klaim dan permasalahan seputar asuransi.

Setiap pelanggan dapat melakukan verifikasi terhadap Kontrak Asuransi atas nama CANNONex ke PT. Talisman Insurance Brokers atau PT Asuransi Tokio Marine Indonesia, berikut data Polis Asuransinya :

Pelanggan dapat menghubungi  Insurance Risk Manager kami setiap hari kerja dengan alamat sbb :

  • PT. Talisman Insurance Brokers
  • www.talisman.co.id
  • Head Office / Kantor Pusat :
  • Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 No. 13
  • Jakarta 12950, Indonesia
  • Phone : (021) 29021500
  • Fax     : (021) 29021501
  • PIC : Indra F. Jaya (0812 1801 1244 / 0813 8208 4408)

Atau Pelanggan dapat menghubungi PT Asuransi Tokio Marine Indonesia :

  • PT Asuransi Tokio Marine Indonesia
  • www.tokiomarine.com
  • Head Office / Kantor Pusat :
  • Sentral Senayan I, 3rd & 4th Floor
  • Jalan Asia Afrika No. 8 Jakarta 10270 Indonesia
  • Phone : (021) 5724004 (Hotline), 5725772
  • Fax   : (021) 5724007
  • Claim : (021) 5724010

Links :

  • Untuk mengetahui tentang profile PT. Talisman Insurance Brokers (Insurance Brokers & Consultant), klik Disini
  • Untuk mengetahui tentang profile PT Asuransi Tokio Marine Indonesia, klik Disini.
  • Untuk mengetahui penghargaan yang diterima PT Asuransi Tokio Marine Indonesia, klik Disini.
  • Untuk mengetahui Laporan Keuangan PT Asuransi Tokio Marine Indonesia, klik Disini.

INSTITUTE CARGO CLAUSES (A) 1/1/09

Asuransi Pengangkutan (Marine Cargo Insurance) adalah Polis asuransi yang memberikan jaminan dan perlindungan finansial atas kerugian dan kerusaakan kargo selama dalam perjalanan melalui laut, darat dan udara.

  • Pengangkutan Laut
  • Pengangkutan Darat
  • Pengangkutan Udara

Jenis Kondisi untuk Asuransi Pengangkutan PT Asuransi Tokio Marine Indonesia

Ada empat ketentuan asuransi yang umumnya sering digunakan dalam asuransi pengangkutan, antara lain :

  1. Institute Cargo Clauses "A" 1/1/09

    • Resiko :
      Menjamin semua resiko kerugian atau kerusakan terhadap barang-barang, kecuali kalau tidak termasuk dalam ketentuan klausul.
    • Kerugian Umum :
      Menjamin kerugian umum dan biaya penyelamatan.
    • Klausul Tabrakan Antar Kapal (Both to Blame Collision Clause) :
      Asuransi ini melindungi Anda terhadap setiap risiko yang dijamin dalam klausul, terhadap tanggung jawab hukum yang terjadi menurut Klausul Tabrakan Antar Kapal (Both to Blame Collision Clause) dalam kontrak pengangkutan.
  2. Institute Cargo Clauses "B" 1/1/09

    • Resiko :
      Menjamin kerugian atau kerusakan terhadap barang-barang tertanggung yang diakibatkan oleh :
      • Kebakaran atau ledakan.
      • Kapal atau perahu yang terdampar, kandas, tenggelam, atau terbalik.
      • Alat angkut darat saat bongkar muat yang terbalik atau keluar rel.
      • Tabrakan dengan benda-benda lain selain air.
      • Pembuangan barang dari kapal atau barang tersapu ombak ke laut.
      • Masuknya air ke dalam kapal.
  3. Institute Cargo Clauses "C" 1/1/09

  4. Insutute Cargo Clauses (Air) 1.1.09

Setiap kondisi tersebut memberikan luas jaminan yang berbeda, sebagai contoh, dimana Institute Cargo Clauses "A" 1/1/09 memiliki lingkup jaminan yang paling luas, Institute Cargo Clauses "B" 1/1/09 memiliki lingkup jaminan yang lebih sedikit, dan Institute Cargo Clauses "C" 1/1/09 memiliki lingkup jaminan yang paling sedikit.

Sedangkan asuransi Marine Cargo di CANNONex memiliki jaminan pertanggungan : All Risk Comprehensive - Institute Cargo Clauses "A" 1/1/09 (lihat polis)


No Resiko Institute Cargo Clauses
A B C
1 Kebakaran atau peledakan
2 Kapal kandas, tenggelam atau terbalik
3 Tabrakan alat angkut dengan benda lain selain air
4 Alat pengangkut darat selip atau terbalik
5 Pembongkaran muatan di pelabuhan darurat
6 Pembuangan dengan sengaja barang ke laut untuk penyelamatan perjalanan
7 Biaya kontribusi penyelamatan perjalanan
8 Gempa bumi, letusan gunung berapi atau petir
9 Jatuhnya barang ke laut karena tersapu ombak
10 Masuknya air laut, air danau, air sungai
11 Kerugian total setiap paket barang selama bongkar/muat barang
12 Kerusakan akibat air laut/danau/sungai
13 Keringat dan Panas
14 Cuil dan Gores (khusus pengiriman kendaraan hanya mengcover kendaraan baru => kendaraan dengan umur kurang dari 6 bulan)
15 Tikus dan binatang kecil
16 Pencurian, penyerobotan dan/atau tidak terkirim
17 Pecah, bengkok dan/atau lekuk
18 Kebocoran dan/atau kekurangan
19 Pencemaran
20 Perbuatan jahat (ada pembuktian dari pihak berwajib)
21 Pembajakan/perompakan
22 Kebocoran, berkurangnya berat atau volume, atau keausan yang wajar
23 Keterlambatan, dan kehilangan keuntungan
24 Pengemasan atau persiapan yang kurang sesuai atau kurang memadai
25 Kerusakan mekanik, atau kerusakan elektrik
26 Karat, Oksidasi, Perubahan warna, Kontaminasi

Sumber :PT Asuransi Tokio Marine Indonesia

Extended Coverage

Perbandingan risiko-risiko yang dijamin dalam ICC "A", "B" dan "C" :

  • Institute War Clauses 1/1/09
  • Institute Strikes Clauses 1/1/09

Apa yang Tidak Kami Jamin

  1. Kerugian, kerusakan, atau biaya :
    • Diakibatkan oleh Tertanggung melakukan kesalahan yang  disengaja.
    • Disebabkan oleh sifat-sifat alamiah atau sifat barang yang diasuransikan itu sendiri.
    • Kebocoran biasa, berat atau volume yang susut, dan keausan dari barang-barang yang diasuransikan.
    • Timbul dari kebangkrutan atau ketidakmampuan pemilik, manajer, penyewa, atau operator kapal untuk membayar kewajiban pinjaman.
    • Timbul dari kondisi kapal atau perahu yang tidak laik laut.
    • Timbul dari ketidakmampuan kapal, alat angkut, peti kemas, atau mobil angkutan barang untuk mengangkut barang-barang yang diasuransikan dengan aman, sementara Tertanggung atau karyawannya telah mengetahui kondisi tidak laik laut atau ketidakmampuan tersebut ketika barang-barang yang diasuransikan dimuat ke dalamnya.
    • Disebabkan pengemasan atau persiapan yang tidak memadai atau tidak sesuai atas barang-barang yang diasuransikan (penyimpanan dalam peti kemas atau mobil angkutan barang juga dianggap sebagai pengemasan, tetapi hanya jika penyimpanan tersebut dilakukan oleh Tertanggung atau karyawannya sebelum menjadi tambahan asuransi ini).
    • Secara langsung disebabkan oleh keterlambatan, meskipun keterlambatan tersebut disebabkan oleh risiko yang dijamin.
    • Timbul dari penggunaan senjata perang atau senjata yang menggunakan fisi atom atau nuklir dan/atau fusi atom atau nuklir atau reaksi serupa lainnya atau kekuatan radioaktif atau bahan radioaktif.
  2. Underwriter mengecualikan :
    • Setiap pelanggaran dari perjanjian tidak tertulis (implied warranty) tentang kelaikan dan kemampuan kapal untuk mengangkut barang-barang tertanggung ke tempat tujuan.
    • Hal ini tidak berlaku bagi Tertanggung atau karyawannya yang telah mengetahui tentang kondisi tidak laik laut atau ketidakmampuan tersebut.
  3. Perang dan Pemogokan :
    • Biasanya sudah dihitung melalui Institute War & Strikes Clause (dikenakan premi tambahan).

Yang tidak dijamin dalam Klausul (A), (B) atau (C) 1.1.09 Institute Cargo

  1. Kerugian, kerusakan, atau biaya :
    • Diakibatkan oleh  Tertanggung melakukan kesalahan yang disengaja.
    • Disebabkan oleh sifat-sifat alamiah atau sifat barang yang diasuransikan itu sendiri.
    • Kebocoran biasa, berat atau volume yang susut, dan keausan dari barang-barang yang diasuransikan.
    • Tertanggung menyadari atau dalam kegiatan bisnis normal harus menyadari tentang kondisi kebangkrutan atau ketidakmampuan pemilik, manajer, penyewa, atau operator kapal untuk membayar kewajiban pinjaman, pada saat pemuatan barang-barang tertanggung ke atas kapal.
    • kondisi kebangkrutan atau ketidakmampuan membayar kewajiban pinjaman itu dapat mencegah penuntutan dari pengangkutan tersebut.
      Pengecualian ini tidak berlaku jika kontrak asuransi telah ditetapkan bagi pihak yang mengklaim telah membeli atau setuju untuk membeli barang-barang tertanggung dengan itikad baik berdasarkan kontrak yang mengikat.
    • Kondisi tidak laik laut atau ketidakmampuan kapal atau perahu  untuk mengangkut barang-barang yang diasuransikan dengan aman, dan jika Tertanggung atau karyawannya telah mengetahui tentang kondisi tidak laik laut atau ketidakmampuan tersebut pada saat barang-barang yang diasuransikan dimuat ke dalamnya. Pengecualian ini tidak berlaku jika kontrak asuransi telah ditetapkan bagi pihak yang mengklaim telah membeli atau setuju untuk membeli barang-barang tertanggung dengan itikad baik berdasarkan kontrak yang mengikat.
    • Ketidakmampuan peti kemas atau alat angkut untuk mengangkut barang-barang yang diasuransikan  dengan aman, sementara pemuatan ke dalam atau ke atasnya dilakukan sebelum menjadi tambahan asuransi ini atau oleh dilakukan Tertanggung atau karyawannya dan mereka telah mengetahui ketidakmampuan tersebut pada saat pemuatan.
    • Pengemasan atau persiapan yang tidak memadai atau tidak sesuai atas barang-barang yang diasuransikan untuk mengatasi insiden biasa dari transit yang diasuransikan dan pengemasan atau persiapan tersebut dilakukan oleh Tertanggung atau karyawannya sebelum menjadi tambahan asuransi ini (penyimpanan dalam peti kemas juga dianggap sebagai pengemasan dan "karyawan" tidak termasuk kontraktor independen).
    • Secara langsung disebabkan oleh keterlambatan, meskipun keterlambatan tersebut disebabkan oleh risiko yang dijamin.
    • Secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau timbul dari penggunaan senjata atau alat yang menggunakan fisi atom atau nuklir dan/atau fusi atom atau nuklir atau reaksi serupa lainnya atau kekuatan radioaktif atau bahan radioaktif.
  2. Pihak penanggung mengecualikan setiap pelanggaran dari jaminan tersirat (implied warranty) tentang kelaikan dan kemampuan kapal untuk mengangkut barang-barang tertanggung ke tempat tujuan
  3. Perang dan pemogokan (biasanya sudah dihitung melalui Institute war & strikes clause, dikenakan premi tambahan)

F A Q


    • Berapa lama waktu kirim untuk pengiriman via laut?
    • Jawab :
      Semua Shipping Company tidak berani memberikan jaminan waktu kirim dan hanya bisa memberikan ESTIMASI (ETA & ETD) karena banyak faktor :
      • Cuaca
      • Waktu sandar kapal di pelabuhan asal & tujuan ditentukan oleh Adpel PT (persero) Pelindo. -> Lebih mengutamakan kapal penumpang
      • Kapal berangkat menunggu muatan penuh
      • Kapal sandar/berlabuh di dermaga tergantung dari antrian kapal lain dan kapasitas dermaga
      • Kerusakan kapal saat di pelabuhan maupun dalam perjalanan
      • Perubahan jadwal kapal secara mendadak
    • Apa jaminan CANNONex terhadap keamanan kendaraan?
    • Jawab :
      CANNONex tidak ingin kehilangan para pelanggannya sehingga keamanan kendaraan selama perjalanan menjadi prioritas Segala resiko yang terjadi selama perjalanan sudah dicover oleh asuransi pengangkutan (Marine Cargo Insurance) dgn pertanggungan All Risk Comprehensive dan proses klaim tetap mengikuti prosedur dari pihak asuransi
    • Sejauh mana cover asuransi pengangkutan ?
    • Jawab :
      Pertanggungannya “ALL RISK COMPREHENSIVE - INSTITUTE CARGO CLAUSES (A) 1/1/09” dengan penggantian maksimal 95% dari nilai kerugian dan 5% merupakan Deductible yang harus dibayar Customer kepada perusahaan Asuransi. Prosedur klaim tetap mengacu kepada ketentuan dari perusahaan asuransi.
    • Apakah bisa mengirim kendaraan dalam proses MUTASI ?
    • Jawab :
      Bisa, dengan melampirkan fotocopy STNK dan BPKB yang dilegalisir serta Surat Jalan Kepolisian
    • Apakah boleh kendaraan diisi muatan barang?
    • Jawab :
      Dalam kondisi tertentu barang muatan diperbolehkan dan dianggap sebagai barang titipan CANNONex tidak memeriksa isi dalam bungkusan/kardus/packing sehingga isi mjd tanggung jawab pemilik/pengirim Barang titipan tidak berupa barang berbahaya atau barang tidak legal Barang titipan tidak diasuransikan CANNONex tidak bertanggungjawab terhadap kehilangan dan kerusakan barang, namun CANNONex berupaya menjaga keutuhan barang titipan Jika selama proses pengiriman terdapat biaya sehubungan dgn barang titipan tsb, maka biaya akan dibebankan kepada pemilik/pengirim
    • Apakah CANNONex melayani pengiriman kendaraan baru yg belum ada plat nomor dan STNK-nya?
    • Jawab :
      CANNONex bisa melayani, namun pengirim harus melampirkan Faktur Pembelian dan Surat Jalan dari Dealer terkait. Khusus untuk pengiriman ke wilayah Papua, harus melampirkan Surat Keterangan dari Kepolisian CANNONex akan menyediakan plat profit dan STNK sementara selama perjalanan
image
image

Marine Cargo Insurance

Marine Cargo Insurance (Asuransi Pengangkutan) adalah Polis asuransi yang memberikan jaminan dan perlindungan finansial atas kerugian dan kerusakan kargo selama dalam perjalanan melalui laut, darat dan udara.

Untuk meng-cover segala resiko berkaitan dengan pengiriman cargo, CANNONex bekerja sama dengan PT Asuransi Tokio Marine Indonesia dan kerjasama ini bukan transaksi per transaksi (retail) seperti pada umumnya namun dengan pola KONTRAK ASURANSI dengan jaminan pertanggungan ALL RISK COMPREHENSIVE - INSTITUTE CARGO CLAUSES (A) 1/1/09.  Dengan pola ini maka pelanggan dan CANNONex sangat diuntungkan seperti :

  • Setiap pengiriman cargo yang dilakukan CANNONex telah terjamin dicover oleh PT Asuransi Tokio Marine Indonesia (PT ATMI) tanpa perlu harus melapor atau mengajukan permohonan penutupan asuransi terlebih dahulu.  Kondisi ini sangat diuntungkan untuk pengiriman pada hari libur (kantor PT ATMI tutup).
  • Menambah kepercayaan pelanggan terhadap CANNONex, karena untuk mendapatkan kontrak asuransi ini pihak PT ATMI perlu melakukan studi kelayakan terlebih dahulu meliputi kredibilitas perusahaan, volume transaksi, dsb.

Untuk mengelola resiko khusus dibidang asuransi (insurance risk management), kami bekerjasama dengan PT. Talisman Insurance Brokers sebagai Insurance Brokers & Consultant sehingga sangat membantu dalam hal klaim dan permasalahan seputar asuransi.

Setiap pelanggan dapat melakukan verifikasi terhadap Kontrak Asuransi atas nama CANNONex ke PT. Talisman Insurance Brokers atau PT Asuransi Tokio Marine Indonesia, berikut data Polis Asuransinya :

Pelanggan dapat menghubungi  Insurance Risk Manager kami setiap hari kerja dengan alamat sbb :

  • PT. Talisman Insurance Brokers
  • www.talisman.co.id
  • Head Office / Kantor Pusat :
  • Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 No. 13
  • Jakarta 12950, Indonesia
  • Phone : (021) 29021500
  • Fax     : (021) 29021501
  • PIC : Indra F. Jaya (0812 1801 1244 / 0813 8208 4408)

Atau Pelanggan dapat menghubungi PT Asuransi Tokio Marine Indonesia :

  • PT Asuransi Tokio Marine Indonesia
  • www.tokiomarine.com
  • Head Office / Kantor Pusat :
  • Sentral Senayan I, 3rd & 4th Floor
  • Jalan Asia Afrika No. 8 Jakarta 10270 Indonesia
  • Phone : (021) 5724004 (Hotline), 5725772
  • Fax   : (021) 5724007
  • Claim : (021) 5724010

Links :

  • Untuk mengetahui tentang profile PT. Talisman Insurance Brokers (Insurance Brokers & Consultant), klik Disini
  • Untuk mengetahui tentang profile PT Asuransi Tokio Marine Indonesia, klik Disini.
  • Untuk mengetahui penghargaan yang diterima PT Asuransi Tokio Marine Indonesia, klik Disini.
  • Untuk mengetahui Laporan Keuangan PT Asuransi Tokio Marine Indonesia, klik Disini.

CANNONex

SYARAT DAN KETENTUAN PENGIRIMAN


DEFINISI

  1. PT CANNONex INDONESIA merupakan Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia dan dalam hal ini disebut (disingkat) dengan nama CANNONex.
    CANNONex merupakan pihak yang menjual jasa layanan pengiriman kendaraan/barang, dalam kondisi tertentu CANNONex berhak untuk meneruskan proses pengirimannya kepada agen perwakilan/vendor yang telah bekerja sama.
  2. Konsumen merupakan pihak yang membeli jasa CANNONex berupa layanan pengiriman kendaraan/barang. Dalam hal ini konsumen bisa juga sebagai pemilik barang atau pihak lain yang diberi kuasa/tugas secara tertulis maupun tidak tertulis oleh pemilik barang.
  3. ORDER dan BOOKING merupakan :
    • Pemesanan dengan cara menghubungi petugas Call Center CANNONex melalui telepon/sms/email/WA atau media komunikasi lainnya
    • Pemesanan melalui petugas marketing CANNONex
    • Pemesanan pada saat berkunjung ke kantor CANNONex atau Agen Perwakilan CANNONex
  4. KOLI adalah satuan jumlah barang dan ada kemungkinan dalam satu koli didalamnya terdapat beberapa barang.

UMUM

  1. Setiap Konsumen sebelum melakukan transaksi pengiriman kendaraan/barang wajib membaca, memahami dan menyetujui Syarat dan Ketentuan Pengiriman dari PT CANNONex INDONESIA, jika Konsumen tidak membaca Syarat dan Ketentuan Pengiriman ini maka konsumen dianggap telah membaca, memahami dan menyetujuinya.
  2. Konsumen dengan ini menyatakan telah berusia 18 tahun ke atas, atau bagi yang belum berusia 18 tahun, dengan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini dianggap telah mendapatkan persetujuan dari orang tua/wali, dimana konsumen menyatakan tidak berada dibawah pengampuan, dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani dan tidak berada dalam paksaan/tekanan, serta cakap untuk bertindak sebagai subyek hukum dalam melakukan perjanjian sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Syarat dan Ketentuan Pengiriman ini tunduk pada yurisdiksi dan hukum yang berlaku di Indonesia dengan memilih domisili hukum pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
  4. Konsumen dilarang mengirim kendaraan/barang ilegal seperti hasil dari kejahatan, dsb. Jika kendaraan/barang yang dikirim adalah ilegal maka CANNONex tidak bertanggungjawab dan hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggungjawab dari Konsumen.
  5. Konsumen dilarang memasukkan barang-barang ilegal di dalam kendaraan / barang kargo yang dikirim dan jika terdapat barang-barang ilegal tersebut maka CANNONex tidak bertanggungjawab dan hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggungjawab dari Konsumen.
  6. CANNONex berhak menolak order atau membatalkan pengiriman secara sepihak jika dicurigai kendaraan/barang yang dikirim tersebut ilegal.
  7. CANNONex tunduk kepada Peraturan Pemerintah RI No. 40 tahun 1995 yang mengatur dan membatasi tanggung jawab atas ganti rugi kehilangan, kerusakan dan keterlambatan yang disebabkan kesalahan CANNONex beserta agen perwakilan/vendor.
  8. CANNONex tidak bertanggung jawab atas hal-hal semua resiko tekhnis selama dalam pengangkutan/pengiriman yang menyebabkan barang yang dikirim tidak berfungsi atau berubah fungsinya baik yang menyangkut mesin atau barang-barang elektronik dan sejenisnya.
  9. CANNONex tidak bertanggung jawab atas kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan akibat dari kehilangan kerusakan maupun akibat keterlambatan penyerahan kendaraan/barang yang dikirim.
  10. CANNONex tidak bertanggung jawab atas kerusakan, keterlambatan atau kehilangan karena keadaan memaksa (Force Majeure) namun tidak terbatas pada huru hara, bencana alam, perang dan pembajakan.
  11. CANNONex tidak bertanggung jawab dan dibebaskan dari tanggung jawab dan segala jeratan hukum atas penahanan dan penyitaan serta pemusnahan terhadap kiriman oleh instansi pemerintah terkait (Bea Cukai, P2, Karantina, Kepolisian, Kejaksaan dan lain sebagainya) sebagai akibat hukum dari keberadaan jenis kiriman yang bersangkutan, dan segala akibat hukum dari pengiriman barang merupakan tanggung jawab Konsumen.
  12. Apabila terjadi sengketa yang timbul akibat dari Transaksi Pengiriman akan diselesaikan secara musyawarah dengan mengacu pada Syarat dan Ketentuan Pengiriman ini dan dengan ini Konsumen/Pemilik Barang menyatakan tidak akan mengajukan tuntutan dalam bentuk apapun, baik secara perdata maupun pidana kepada CANNONex.
  13. Konsumen dengan ini berjanji dan menyatakan membebaskan CANNONex dari segala tuntutan hukum, termasuk dari tuntutan Pihak Ketiga serta ganti rugi apapun dan darimanapun yang diakibatkan dari pengiriman ini.

ORDER dan PENGIRIMAN

  1. Setiap order pengiriman, Konsumen bersedia memberikan data yang benar dan dokumen yang diperlukan.
  2. Jika setelah konsumen melakukan order namun kendaraan/barang yang akan dikirim belum diambil/di-pickup terjadi perubahan tarif oleh CANNONex akibat perubahan biaya dari pihak ketiga yang bekerjasama dengan CANNONex atau karena kesalahan pemberian tarif atau kesalahan perhitungan dimensi/berat maka CANNONex dapat membatalkan order tersebut secara sepihak namun akan diinformasikan dan dikoordinasikan terlebih dahulu ke Konsumen. Sedangkan jika perubahan tersebut terjadi setelah kendaraan/barang yang dikirim telah diambil/pickup maka penyesuaian tarif tersebut akan dibicarakan secara kekeluargaan antara CANNONex dengan Konsumen.
  3. Untuk pengiriman kendaraan bermotor dengan menggunakan perjalanan kapal laut, pastikan BBM kendaraan diisi secukupnya hanya untuk keperluan perjalanan darat (pickup di kota asal dan pengantaran di kota tujuan), karena BBM yang berlebih akan dikurangi sebelum kendaraan dimuat di atas kapal.
  4. Jadwal pengambilan kendaraan/barang akan disesuaikan antara rencana kirim dari Konsumen dengan jadwal moda transportasi terkait (kapal laut/car carrier truck/ towing truck).  Jika terjadi perubahan jadwal moda transportasi karena berbagai penyebab baik sebelum maupun sesudah kendaraan/barang diambil/di-pickup maka akan diinformasikan ke Konsumen dan dalam hal ini konsumen telah memahami dan memaklumi kondisi tersebut (pelajari FAQ).
  5. Khusus untuk pengiriman kendaraan bermotor yang terdapat muatan barang di dalamnya maka ketentuannya sbb :
    • Barang muatan dianggap sebagai barang titipan dan CANNONex tidak bertanggungjawab jika terjadi kerusakan/kehilangan dan Konsumen tidak bisa menuntut ke CANNONex terhadap kerusakan/kehilangan tersebut
    • Barang titipan di dalam kendaraan penumpang disarankan memiliki surat ijin dari pihak yang berwajib.
    • CANNONex berhak membuka/membongkar kemasan barang titipan apabila diperlukan.
    • Barang titipan bukan barang yang berbahaya atau bukan barang ilegal. Jika terjadi sesuatu resiko akibat barang titipan tersebut seperti terbakar di dalam kapal atau kejadian lain yang menimbulkan kerugian pihak lain, maka segala resiko dan biaya yang timbul sepenuhnya menjadi tanggung jawab Konsumen dan membebaskan CANNONex dari tuntutan pihak manapun.
    • Jika pada saat bongkar/muat barang titipan dari/ke dalam kendaraan yg dikirim terjadi kerusakan body eksterior maupun interior kendaraan tersebut atau akibat guncangan selama perjalanan atau sebab lainnya, maka CANNONex tidak dapat dituntuk dan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.
    • Barang titipan harus disatukan dalam beberapa packing/karung/peti/koli sehingga tidak tercecer.
    • CANNONex tidak memeriksa dan mendata barang-barang yang ada di dalam packing/karung/peti/koli tersebut, namun CANNONex hanya menghitung jumlah packing/karung/peti/koli, sedangkan isi barang di dalam packing/karung/peti/koli tersebut CANNONex tidak bertanggungjawab.
    • Jika Konsumen memberikan Daftar Barang, maka hal tersebut dianggap hanya untuk kepentingan Konsumen, sedangkan bagi CANNONex tidak digunakan sebagai acuan karena tidak dilakukan pemeriksaan/pencocokan antara Daftar Barang dengan Fisik Barang.
    • CANNONex akan mengenakan biaya tambahan/charges ke Konsumen hanya untuk kelancaran operasional di pelabuhan maupun selama proses pengiriman.
    • Khusus kendaraan penumpang, barang titipan tidak boleh melebihi kaca kendaraan.
    • Jika akibat adanya muatan barang tersebut terkena penangkapan/tilang oleh polisi/pihak yg berwajib maka segala resiko dan biaya yang timbul sepenuhnya menjadi tanggung jawab Konsumen.
  6. Serah terima kendaraan/barang pada saat pengambilan di kota asal dan pengantaran di kota tujuan harus menggunakan dokumen serah terima yang ditentukan oleh CANNONex yaitu form Cecklist Kendaraan / Surat Jalan CANNONex dan dilakukan oleh kedua belah pihak (CANNONex dan Konsumen). Jika terdapat cacat terhadap kendaraan/barang yang dikirim maka wajib dicantumkan dalam form tersebut.

PEMBAYARAN

  1. Konsumen melakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera pada lembar Tiket atau Faktur Tagihan dan jika terdapat nominal KODE UNIK dimaksudkan untuk memudahkan kami dalam mengidentifikasi pembayaran Anda pada rekening bank CANNONex.
  2. Pembayaran dilakukan sebelum pelaksanaan pengambilan/pickup kendaraan/barang yang dikirim.
  3. CANNONex menyediakan beberapa pilihan pembayaran sbb :
    • Transfer ke rekening bank atas nama PT CANNONex INDONESIA
    • Cek/BG
    • Pembayaran secara tunai hanya dapat diterima di kantor CANNONex Jakarta dengan cara Konsumen datang langsung ke Bagian Keuangan kantor CANNONex di Jakarta, sedangkan untuk konsumen yang berdomisili di luar Jakarta hanya diperkenankan dengan cara transfer.
  4. Pembayaran dapat diakui setelah dana efektif masuk ke rekening CANNONex.
  5. Konsumen disarankan untuk menyimpan bukti transfer sebagai bukti yang sah telah melakukan pembayaran ke CANNONex.
  6. Konsumen tidak diperkenankan untuk melakukan pembayaran secara tunai kepada petugas CANNONex yang melakukan pengambilan/pickup, petugas marketing atau selain petugas bagian keuangan.
  7. Pembayaran hanya diterima dalam mata uang Rupiah (IDR)
  8. Pembayaran yang tidak menyertakan nominal KODE UNIK, maka Konsumen wajib menginformasikan pembayaran tersebut ke CANNONex melalui SMS / Telepon ke Call Centeratau E-mail ke support@cannonex.co.id
  9. Secara default nominal yang tertera pada tiket/faktur tagihan tidak menggunakan PPN atau pajak lainnya, namun jika konsumen menginginkan dimasukkan PPN atau pajak lainnya maka harus menginformasikan ke CANNONex agar tiket/faktur tagihan tersebut disesuaikan.
  10. Jika pembayaran tagihan, konsumen mengenakan potongan PPH Pasal 23 maka paling lambat 7 hari setelah pembayaran Konsumen wajib mengirimkan bukti potong PPH Pasal 23 tersebut kepada CANNONex dan jika Konsumen tidak mengirimkan bukti potong tersebut maka CANNONex berhak menagih kekurangan pembayaran sebesar potongan PPH Pasal 23 tersebut kepada konsumen.
  11. Keterlambatan pembayaran maka CANNONex berhak mengenakan denda keterlambatan terhitung setelah jatuh tempo termijn sbb :
    • 10% dari tagihan untuk keterlambatan < 1 bulan setelah jatuh tempo termijn
    • 1% per hari + 20% dari tagihan untuk keterlambatan > 1 bulan setelah jatuh tempo termijn

LARANGAN

CANNONex berhak menolak untuk melayani pengiriman barang berupa :

  1. Uang, Dokumen, Surat-Surat berharga (Cek, Bilyet giro, Saham, Dsb)
  2. Perhiasan mewah, berlian atau sejenisnya
  3. Barang-barang yang mudah meledak, beracun atau barang yang mudah merusak barang lainnya
  4. Segala bentuk obat-obatan terlarang seperti narkotika, ganja, morphin, heroin dan zat psikotropika lainnya
  5. Barang-barang cetakan, Rekaman dan lainnya yang isinya melanggar norma kesusilaan atau berhubungan dengan politik yang dilarang secara hukum di Negara Indonesia
  6. Barang-barang untuk bisnis perjudian
  7. Segala jenis senjata, baik berupa replika senjata tajam, senjata api mainan, senjata api dengan gas adalah barang terlarang

ASURANSI DAN KLAIM

  1. Untuk mengcover resiko selama pengiriman maka kendaraan/barang kargo yang dikirim wajib diasuransikan (Marine Cargo Insurance). Jika kendaraan/barang kargo yang dikirim tidak diasuransikan maka resiko selama pengiriman menjadi tanggungjawab dari konsumen.
  2. Jika konsumen mengasuransikan kendaraan/barang kargo yang dikirim ke CANNONex maka dengan demikian konsumen telah menyetujui ketentuan dan peraturan yang tercantum pada OPEN POLICY : MOP/TM/15/161.
  3. Premi asuransi dibayar oleh konsumen.
  4. Nilai pertanggungan disesuaikan dengan Nilai Pasar dari barang/kendaraan yang dikirim dan jika terjadi klaim kemudian nilai pertanggungan kenyataannya lebih kecil dari Nilai Pasar dari barang/kendaraan yang dikirim maka pihak asuransi mengganti sesuai dengan Nilai Pertanggungan, namun jika nilai pertanggungan kenyataannya lebih besar dari Nilai Pasar dari barang/kendaraan yang dikirim maka pihak asuransi akan mengganti sesuai dengan Nilai Pasar.
  5. Pertanggungan asuransi terhitung mulai berlaku setelah serah terima kendaraan/barang pada saat pengambilan dan berakhir pada saat serah terima kendaraan/barang di lokasi tujuan.
  6. Pihak asuransi akan memotong dana klaim yang disetujui untuk dicairkan yaitu berupa Deductible / Own Risk (OR) dan besarnya ditentukan oleh pihak asuransi (pada umumnya sekitar 5% s/d 10%).
  7. Prosedur klaim tetap mengacu pada Ketentuan klaim sesuai polis asuransi yang diterima.
  8. Dalam hal klaim, Konsumen bersedia dimintai keterangan dan dokumen yang dibutuhkan termasuk salinan KTP pemilik kendaraan yang tertera pada STNK khusus pengiriman kendaraan.
  9. Apabila barang-barang yang dikirim yang sebelumnya telah dideskripsikan konsumen tidak sesuai/berbeda dengan kenyataannya, maka CANNONex berhak menolak untuk memproses klaim ke pihak asuransi.

--- o0o ---

Vessel Schedule
ETA Balikpapan to Jakarta
Schedule Vessel Type Description
27 April 2024 Kapal RoRo
ETA Balikpapan to Banjarmasin
Schedule Vessel Type Description
27 April 2024 Kapal RoRo
ETA Banjarmasin to Jakarta
Schedule Vessel Type Description
29 April 2024 Kapal RoRo
ETA Jakarta to Banjarmasin
Schedule Vessel Type Description
24 April 2024 Kapal RoRo
ETA Jakarta to Balikpapan
Schedule Vessel Type Description
24 April 2024 Kapal RoRo
ETA Medan to Subang
Schedule Vessel Type Description
23 April 2024 Kapal RoRo
30 April 2024 Kapal RoRo
ETA Subang to Medan
Schedule Vessel Type Description
19 April 2024 Kapal RoRo
26 April 2024 Kapal RoRo

Search Tariff

PAYMENT



BCA KCU Jakarta - Matraman

No.Rek : 34 230 373 31

Atas Nama : PT Cannonex Indonesia




Bank Mandiri - Jakarta

No.Rek : 157 000 310 343 0

Atas Nama : PT Cannonex Indonesia




Copyright © 1992 - 2024  CANNONex. All rights reserved.